Dalam memilih lembaga sertifikasi (LS), seluruh unit kerja di lingkungan UGM hendaknya perlu memperhatikan beberapa aspek, antara lain:
- otoritas/kewenangan LS untuk melakukan sertifikasi
- kompetensi yang dimiliki LS untuk melakukan sertifikasi atas suatu lingkup
- keberadaan kantor cabang LS di salah satu kota di Indonesia
Bagi LS yang berada di bawah UKAS, maka ketiga hal tersebut dapat dicek di website KAN/BSN dan UKAS.