SAMBUTAN KEPALA SATUAN PENJAMINAN MUTU DAN REPUTASI UNIVERSITAS UGM

Selamat datang di Satuan Penjaminan Mutu dan Reputasi Universitas Universitas Gadjah Mada

Salam Ginong Pratidina

Satuan Penjaminan Mutu dan Reputasi Universitas (SPMRU) yang sebelumnya dikenal dengan nama Kantor Jaminan Mutu (KJM) adalah unsur pelaksana administrasi dan pengembangan di Universitas Gadjah Mada (UGM). Dalam melaksanakan tugasnya SPMRU terutama menyelenggarakan fungsi pengelolaan penjaminan mutu dan pengelolaan reputasi universitas.

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dalam Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) didefinisikan sebagai “Rangkaian unsur dan proses terkait mutu pendidikan tinggi yang saling berkaitan dan tersusun secara teratur dalam menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan”. SPM Dikti terdiri atas Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPMI adalah rangkaian unsur dan proses yang saling berkaitan dan tersusun secara teratur dalam rangka menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi di perguruan tinggi secara otonom. Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dilakukan melalui Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan standar pendidikan tinggi (siklus PPEPP). Pelaksana fungsi penjaminan mutu internal yang ada di perguruan tinggi bertugas untuk melakukan pemantauan dan penjaminan mutu secara terprogram dan sistematis, termasuk mengevaluasi mutu penyelenggaraan semua program studi yang ada. Proses evaluasi sebagai implementasi siklus PPEPP seharusnya memang sudah dilakukan secara internal sebelum proses SPME diajukan. SPMRU telah mengkoordinasikan implementasi SPMI UGM, termasuk pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI) pada semua jenjang program studi yang dimulai untuk jenjang sarjana pada tahun 2004.

Seiring dengan visi UGM untuk dapat menjadi perguruan tinggi berkelas dunia yang unggul dan inovatif (world-class university) tentu saja secara kualitas UGM harus selevel dengan universitas bereputasi di dunia. Salah satu measurement-nya yang obyektif adalah melalui capaian internasional, yaitu akreditasi internasional dan perankingan global. Dengan demikian tugas SPMRU semakin berkembang, tidak hanya bertugas dalam kegiatan terlaksananya penjaminan mutu internal dan mengawal proses akreditasi nasional, namun juga harus menjaga reputasi universitas secara internasional. Pengelolaan reputasi Universitas yang dilakukan oleh SPMRU antara lain mengkoordinir persiapan program studi mendapatkan akreditasi internasional dan kegiatan dalam pemeringkatan QS World University Rankings (QS WUR) , THE World University Rankings (THE WUR), dan THE Impact Rankings. QS WUR adalah publikasi peringkat tahunan untuk Universitas yang dilakukan oleh Quacquarelli Symonds (QS). THE WUR merupakan peringkat universitas yang diterbitkan oleh Times Higher Education, sedangkan THE Impact Rangking menilai universitas berdasarkan partisipasinya terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan PBB (Sustainable Development Goals/ SDGs). Peran SPMRU adalah mengkoordinir pendataan Fakultas/Sekolah/Unit Kerja untuk disubmit ke dalam QS, memberikan panduan penyusunan pemberitaan SDGs, menyusun panduan penelitian SDGs, dan kegiatan pendukung bidang sustainability lainnya.

Pengelolaan penjaminan mutu dan pengelolaan reputasi universitas dilaksanakan bukan semata mata demi mengikuti persaingan global dan internasionalisasi saja, namun yang utama adalah meningkatnya kepercayaan stakeholders karena memang adanya kualitas mutu yang terjaga dan meningkat secara berkelanjutan dan diakui secara global, baik di bidang akademik, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta bidang pendukung lainnya dan menjadi universitas riset kelas dunia yang tetap beridentitas kerakyatan dan berakar pada sosio budaya Indonesia.