Dengan terbitnya Surat Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 849/P/SK/HT/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan di Luar Kantor, Kantor Jaminan Mutu meninjau ulang seluruh kegiatan yang dilaksanakannya termasuk pelatihan AMI UGM 2015 tahap II, sehingga pelaksanaan kegiatan tersebut ditunda sampai waktu yang tidak dapat ditentukan.
Untuk pelaksanaan kegiatan tersebut selanjutnya KJM akan mengirimkan informasi kepada MP-AMI dan calon peserta yang bersangkutan via e-mail dan surat.