Audit Mutu Internal (AMI) UGM dilaksanakan untuk memastikan program studi di lingkungan UGM telah melaksanakan rangkaian proses akademik sekaligus memenuhi harapan stakeholders dengan sebaik-baiknya.
Audit Mutu Internal adalah satu dari 7 tahap dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)

Instrumen evaluasi yang digunakan dalam AMI yaitu Instrumen Evaluasi Diri Program Studi (untuk program studi) berbasis borang akreditasi BAN-PT terbaru. Diharapkan dengan diisinya borang ini setiap tahun akan membantu prodi menyiapkan diri menghadapi akreditasi BAN-PT.
Program studi yang mengikuti AMI adalah program studi yang tercantum dalam SK Rektor 526/P/SK/HT/2008 (tentang Penataan dan Penetapan Kembali Izin Penyelenggaraan Program Studi di Universitas Gadjah Mada).