Tentang AMI
AUDIT MUTU INTERNAL (AMI)
AMI merupakan salah satu tahapan kegiatan dalam satu siklus SPMI yang dialksanakan periodik setiap tahun sekali untuk program studi, laboratorium, pusat studi, dan unit kegiatan mahasiswa, dan peridik setiap 2 tahun untuk Ami fakultas/sekolah.
AMI adalah pengujian sistematik dan mandiri, untuk menetapkan apakah kegiatan dan hasil yang berkaitan, telah sesuai dengan standar/rencana yang ditetapkan dan apakah standar/rencana tersebut diterapkan secara efektif dan sesuai untuk mencapai tujuan
Tujuan dari AMI adalah:
- Mengetahui kesesuaian atau ketidaksesuaian terhadap persyaratan sistem manajemen mutu dan peraturan yang berlaku
- Mengevaluasi kapabilitas dari sistem manajemen mutu
- Mengevaluasi efektifitas penerapan sistem manajemen mutu
- Mengidentifikasi peluang perbaikan sistem manajemen mutu
Perencanaan, persiapan dan pelaksanan AMI terdiri dari beberapa kegiatan yang saling terkait dan membentuk siklus AMI, sebagai berikut:
Pada tahun 2016, adalah periode dilaksanakan AMI fakultas/Sekolah, selain AMI prodi yang rutin dilaksanakan setiap tahun. Berdasarkan kondisi tersebut, maka Pelaksanaan AMI 2016 dilakukan secara terintegrasi, dimana AMI prodi merupakan bagian dan dilaksanakan secara berkesinambungan dengan AMI Fakultas/Sekolah. Sistem integrasi AMI 2016, ditunjukan pada gambar berikut:
Pekerjaan rumah terbesar dari pelaksanaan AMI adalah melaksanakan tindak lanjut hasil AMI secara sistimatik, mengingat jika hasil temuan AMI tidak ditindak lanjuti maka tidak aka nada peningkatan mutu (pekerjaan AMI menjadi sia-sia), Ami dengan tindak lanjut secara sistimatik maka akan dihasilkan peningkatan mutu yang berkelanjutan, seperti pepatah patih Gadjah Mada yang tertulis dalam prasasti peresmian Gedung Pusat UGM, yaitu “ Ginong Prati Dino”, seprti ditunjukan pada gambar berikut: