Tentang AMI

Audit Mutu Internal (AMI) di UGM
Dalam kerangka Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025

Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar pendidikan tinggi.

Sesuai Pasal 68 Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025, SPMI diimplementasikan melalui siklus kegiatan yang terdiri atas:

  1. penetapan standar pendidikan tinggi;
  2. pelaksanaan standar pendidikan tinggi;
  3. evaluasi pemenuhan standar pendidikan tinggi;
  4. pengendalian pelaksanaan standar pendidikan tinggi; dan
  5. peningkatan standar pendidikan tinggi.

Evaluasi pemenuhan standar untuk memastikan semua program studi di UGM menjalankan proses pembelajaran dengan konsisten, efektif dan efisien dilaksanakan melalui penilaian Evaluasi Diri Program Studi (EDPS) dan Audit Mutu Internal (AMI) secara periodik setiap 1 tahun sekali. Proses EDPS dan AMI dijalankan secara sistematik, mandiri, dan objektif, dengan tujuan

  1. mengetahui kesesuaian atau ketidaksesuaian terhadap persyaratan sistem manajemen mutu dan regulasi yang berlaku,
  2. mengevaluasi kapabilitas serta efektivitas penerapan sistem tersebut,
  3. dan mengidentifikasi peluang perbaikan yang dapat mendorong peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan.

Tahapan pelaksanaan AMI mencakup perencanaan, pelaksanaan audit, pemeriksaan/evaluasi, dan tindak lanjut atas temuan audit. UGM menekankan bahwa tindak lanjut yang sistematis merupakan kunci keberhasilan untuk memperbaiki dan meningkatkan proses pembelajaran secara berkelanjutan. Pelaksanaan AMI tidak hanya bersifat formalitas untuk pemenuhan syarat administratif, namun hasilnya dapat menjadi suatu early warning system yang bermanfaat untuk pemantauan capaian kinerja dan peningkatan perbaikan secara nyata. UGM memiliki kurang lebih 300  Auditor Akademik Internal aktif yang bekerja secara independen dan memberikan pendapat atas kewajaran laporan evaluasi diri yang diauditnya sesuai lingkup audit yang telah ditetapkan dengan tujuan memberikan ruang peningkatan.

Pelaksanaan mekanisme AMI yang terstruktur dan konsisten, merupakan salah satu wujud komitmen Pimpinan UGM untuk terus meningkatkan kapabilitas dan efektivitas sistem manajemen mutu sekaligus memfasilitasi kesiapan program studi menuju capaian internasional baik melalui akreditasi maupun pemeringkatan global. Filosofi “Ginong Pratidina” melandasi pelaksanaan budaya mutu di UGM, mengajarkan bahwa setiap hari harus ada perbaikan nyata yang berkelanjutan.