• Tentang UGM
  • Portal Akademik
  • Pusat IT
  • Perpustakaan
  • Penelitian
  • Webmail
  • Language switcher
Universitas Gadjah Mada Satuan Penjaminan Mutu dan Reputasi Universitas
Universitas Gadjah Mada
  • TENTANG SPMRU
    • Sambutan Kepala SPMRU
    • Visi-Misi
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi
    • Manual Mutu
    • Berita SPMRU
  • SPMI & AMI
    • Tentang SPMI
    • Tentang AMI
  • AKREDITASI
    • INFORMASI TERKAIT SERTIFIKAT AIPT UGM
    • STATUS AKREDITASI NASIONAL PRODI
    • INFORMASI AKREDITASI NASIONAL
      • BAN PT
      • INFORMASI LAM
    • STATUS AKREDITASI & SERTIFIKASI INTERNASIONAL PRODI
  • PELATIHAN / STUDI BANDING
    • Info Pelatihan 2025
    • Kunjungan / Studi Banding
  • Beranda
  • Accreditation
  • Ketentuan Pembatalan Usulan Akreditasi

Ketentuan Pembatalan Usulan Akreditasi

  • Accreditation, Accreditation-Certification, Akreditasi, Akreditasi dan Sertifikasi, Berita
  • 17 July 2020, 10.06
  • Oleh: Kio-SPMRU
  • 0

Merujuk ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi bahwa usulan akreditasi ulang diperuntukkan bagi program studi atau perguruan tinggi yang ingin menaikkan peringkat; dan sebagai koreksi terhadap Surat kami Nomor: 1041/BAN–PT/LL/2020 tanggal 07 April 2020 tentang Revisi Mekanisme Perpanjangan Akreditasi, bersama ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut:

  1. bagi usulan yang sudah diterima BAN-PT sebelum tanggal 28 Januari 2020 dan memiliki peringkat terakreditasi A masih dapat mencabut/membatalkan usulan setelah tanggal 30 April 2020;
  2. bahwa perguruan tinggi dapat menyampaikan usulan penyetaraan Peringkat Akreditasi dari A, B, atau C menjadi Unggul, Baik Sekali, atau Baik dengan menyampaikan Instrumen Suplemen Konversi (ISK) tanpa harus mengajukan akreditasi ulang;
  3. seluruh usulan akreditasi ulang yang disampaikan setelah 28 Januari 2020 dan status akreditasi sebelumnya masih berlaku, dapat dibatalkan sewaktu-waktu sepanjang proses akreditasi belum berstatus Asesmen Lapangan (AL).

Dokumen dapat diunduh di tautan berikut : Ketentuan Pembatalan Akreditasi

Sumber BAN-PT

Berita Terbaru

  • PERUBAHAN JADWAL UNGGAH DOKUMEN AKREDITASI PROGRAM STUDI LAMSAMA
  • Pelatihan SPMI AMI 20-23 November 2024
  • SPMRU UGM Terima Kunjungan Benchmarking dari 19 Institusi Perguruan Tinggi: Komitmen Pencapaian Pendidikan Berkualitas Melalui Implementasi SPMI Sesuai Pemen 53 Tahun 2023
  • SPMRU UGM Terima Kunjungan Studi Banding dari Tiga Universitas: Kolaborasi dan Peningkatan Mutu Pendidikan Tinggi
  • Memperkuat Mutu Pendidikan: SPMRU UGM Menerima Kunjungan Studi Banding dari UKH dan UNM
Universitas Gadjah Mada

Satuan Penjaminan Mutu dan Reputasi Universitas
Universitas Gadjah Mada
Kantor Pusat UGM lantai 2 sayap selatan, pintu S2-10, Bulaksumur,Yogyakarta 55281 Indonesia
e-mail         : kjm@ugm.ac.id
Phone         : 0274563025
Whatsapp  : 0877-4800-1979

Tentang Kami

  • Sambutan Kepala SPMRU UGM
  • Visi Misi
  • Sejarah
  • Struktur Organisasi
  • Manual Mutu

SPMI & AMI

  • Tentang SPMI
  • Berita SPMI
  • Berkas SPMI
  • Agenda SPMI
  • Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)

Akreditasi

  • Status Akreditasi Nasional Prodi
  • Status Akreditasi Internasional Prodi
  • Berkas BAN PT
  • Sertifikat AIPT UGM

Pelatihan

  • Info Pelatihan

© 2025 SATUAN PENJAMINAN MUTU DAN REPUTASI UNIVERSITAS UGM

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY