PERUBAHAN JADWAL UNGGAH
DOKUMEN AKREDITASI PROGRAM STUDI
No. 35/LAMSAMA/II/2025
(Revisi Penting PENGUMUMAN LAMSAMA No. 05/LAMSAMA/X/2024)
Menindaklanjuti perubahan Kebijakan Proses Akreditasi dan Automasi yang berlaku untuk semua badan akreditasi di Indonesia termasuk LAMSAMA dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut, bahwa berdasarkan:
- Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Akreditasi Program Studi (APS) dilaksanakan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM);
- Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Implementasi Mekanisme Automasi pada Akreditasi Program Studi; dan
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang mulai berlaku pada Agustus 2025, dengan masa transisi pada 16 Agustus 2023-Agustus 2025.
- Rapat Dewan Eksekutif LAMSAMA tanggal 17 Februari 2025.
Selanjutnya dalam rangka Implementasi Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, LAMSAMA menetapkan hal-hal berikut:
- Penerimaan Dokumen usulan Akreditasi dan kelengkapannya dengan instrumen lama (IAPS 1.0) paling lambat
28 Februari 202521 Maret 2025; - Sejak 22 Maret 2025 LAMSAMA tidak menerima pengajuan akreditasi baru dan IAPS 1.0 dinyatakan tidak berlaku;
- Sistem akreditasi LAMSAMA berbasis IAPS 3.0 akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2025;
- Bagi Program Studi yang status akreditasinya berakhir pada rentang 1 Januari-31 Desember 2026 disarankan melakukan finalisasi seperti yang tertera pada butir 1.
- Demikian pengumuman ini dibuat, atas perhatian dan kerja sama yang baik
kami sampaikan terima kasih.
Surat edaran dapat dilihat di sini.
sumber : pengumuman LAMSAMA
02.35 - Perubahan Jadwal Unggah Dokumen Akreditasi Program Studi LAMSAMA