Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi merupakan kebijakan yang tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023. Sejak diundangkan pada tanggal 18 Agustus 2023 masih diperlukan forum-forum diskusi untuk memahami proses transformasi yang bertujuan dapat membuat Perguruan Tinggi mempunyai ruang gerak lebih luas untuk berinovasi dan berfokus pada peningkatan mutu Tridharma Perguruan Tinggi. Sebagai unit yang mempunyai fungsi menjalankan penjaminan mutu secara terprogram dan sistematis, Satuan Penjaminan Mutu dan Reputasi (SPMRU) Universitas Universitas Gadjah Mada (UGM) bekerjasama dengan Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (DE BAN-PT) menyelenggarakan “Workshop Sosialisasi Pelaksanaan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023” pada tanggal 11 Januari 2023. Hadir sebagai narasumber adalah Prof. Ari Purbayanto, Ph.D., Direktur DE BAN-PT, Prof. Tjokorde Walmiki Samadhi, S.T, M.T, Ph.D., Sekretaris DE BAN-PT dan Prof. Agus Setyo Muntohar, S.T., M.Sc., Ph.D., Anggota DE BAN-PT. Workshop dimoderatori oleh Prof. Dr. Indra Wijaya Kusuma, M.B.A. selaku Kepala SPMRU UGM. Sebelum workshop dimulai, diadakan pertemuan antara DE BAN-PT dengan Rektor, Wakil Rektor Pendidikan dan Pengajaran, serta Direktur unit kerja di lingkungan UGM.
Workshop dihadiri oleh 108 peserta secara daring yang merupakan perwakilan penggiat mutu dari berbagai universitas di DIY, sementara 76 peserta hadir secara langsung yang merupakan para pemangku kepentingan UGM, antara lain Dekan, Wakil Dekan Akademik, serta Tim Unit Penjaminan Mutu. Acara dibuka oleh Prof. Dr. Wening Udasmoro, S.S., M.Hum., DEA., selaku Wakil Rektor Pendidikan dan Pengajaran UGM. Dalam sambutannya, Prof. Wening menekankan pentingnya penjaminan mutu di lingkungan universitas. “Secara khusus di UGM, penjaminan mutu bergerak secara cepat dan terstruktur. SPMRU melaksanakan evaluasi secara terus menerus kepada program studi sebagai bagian dari upaya pengendalian untuk peningkatkan mutu berkelanjutan di UGM. Harapannya setelah workshop ini dapat dipahami apa yang ada dalam peraturan supaya proses tranformasi dapat segera diimplementasikan dalam penjaminan mutu,” ucap Prof Wening.
Prof. Ari Purbayanto menyampaikan bahwa Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 secara garis besar terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) dan Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. SN-Dikti mencakup standar luaran, standar proses, dan standar masukan pendidikan, dengan diarahkan pada fokus terhadap upaya dan capaian hasil (standar luaran) untuk memenuhi kebutuhan pemberi kerja, sementara standar masukan dan proses menjadi persyaratan standar. SN DIKTI wajib dipenuhi setiap perguruan tinggi untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi terdiri atas SPMI yang diimplementasikan melalui siklus PPEPP dan SPME yang dilaksanakan melalui Akreditasi. Sesuai Amanah UU Nomor 12 Tahun 2012 Akreditasi wajib untuk semua Perguruan Tinggi dan Program Studi. Lebih lanjut Prof Ari menyatakan bahwa dalam proses Transformasi Akreditasi Sesuai Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 saat ini BAN-PT masih mempunyai tantangan untuk peningkatan Akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi yang saat ini masih ada 1328 Perguruan Tinggi yang belum terakreditasi. Kesenjangan mutu di dunia Perguruan Tinggi terjadi karena Tingkat pemahaman, kesadaran dan tanggungjawab terkait pelaksanaan SPMI masih rendah. Terkait Peringkat akreditasi mengalami perubahan yaitu untuk Perguruan Tinggi menjadi Terakreditasi dan Tidak Terakreditasi, sedangkan Program Studi menjadi Terakreditasi Sementara, Terakreditasi, Terakreditasi Unggul, dan Terakreditasi Internasional. Perpanjangan akreditasi dilakukan dengan mekanisme automasi dengan cara memantau dan mengevaluasi mutu program studi dan PT berdasarkan data dan informasi pada PD Dikti. Proses ini memerlukan instrumen yang saat ini masih dalam proses penyusunan oleh BAN-PT.
Prof. Tjokorde Walmiki Samadhi, S.T, M.T, Ph.D., menjelaskan tentang Akreditasi Internasional. Program studi dapat mengajukan akreditasi kepada Lembaga Akreditasi Internasional (LAI) dan tidak ada lagi penyetaraan akreditasi unggul dari akreditasi internasional. Mekanisme pelaporan akreditasi internasional dilakukan oleh Perguruan Tinggi melalui PD Dikti. Saat ini masih ada beberapa hal yang harus ditindaklanjuti untuk implementasi proses pengakuan akreditasi internasional untuk dapat menyelaraskan data yang dilaporkan melalui PD Dikti. Hal menarik yang disampaikan Prof Walmiki adalah apa kontribusi Akreditasi Internasional Program Studi yang diperoleh untuk Akreditasi Perguruan Tinggi.
Materi terakhir disampaikan oleh Prof. Agus Setyo Muntohar, S.T., M.Sc., Ph.D., Anggota Dewan Eksekutif BAN-PT, yang membahas Manajemen Data. Prof. Agus menyampaikan bahwa instrumen pemantauan yang sebelumnya dikenal sebagai PEPA akan digantikan dengan Pemantauan dan Evaluasi Mutu Perguruan Tinggi (PEMPT) dan Pemantauan dan Evaluasi Mutu Program Studi (PEMPS). Saat ini, BAN-PT sedang mengembangkan sistem “PEMUTU,” sebagai dashboard yang dapat dipantau secara real-time oleh perguruan tinggi. Prof Agus menginformasikan bahwa Indikator PEMPT akan menggunakan PDDIKTI dan IKU (1,2, dan 5) serta SINTA.
Dari apa yang disampaikan oleh para narasumber, PD Dikti merupakan sumber data dan informasi utama bagi implementasi SPM Dikti sesuai Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023. Perguruan Tinggi bertanggungjawab terhadap kebenaran dan ketepatan data dalam PD Dikti, serta wajib melaporkan data dari implementasi serta luaran SPMI melalui PD Dikti secara berkala dan juga data capaian akreditasi internasional. Workshop ini menjadi langkah konkret UGM dalam menyongsong perubahan dan peningkatan mutu pendidikan tinggi di Indonesia.
Ministry of Education, Culture, Research, and Technology Number issued a regulation number 53 in 2023 concerning Quality Assurance at Higher Education Institution. On aspect that brings attention is accreditation policy for study programs. UGM is taking action responding this regulation by organizing a workshop on January 11, 2024 at Multimedia Room, UGM Head-office Building. Three representatives from Executive Boards of National Accreditation Board for Higher Education (BAN-PT) became the speakers for this workshop, namely:
- Prof. Ari Purbayanto, Ph.D. (Topic: BAN-PT’s policy on Regulation of Ministry number 53/2023)
- Prof. Tjokorde Walmiki Samadhi, Ph.D. (Topic: International Accreditation Process based on Regulation of Ministry number 53/2023)
- Prof. Agus Setyo Muntohar, Ph.D.(Eng.) (Topic: Higher Education Database Management/PDDIKTI)
University and faculty management, namely Rector, Vice Rector, Deans, Vice Deans, QA Unit Heads, joined this event in order to comprehend the regulation. Besides, other participants outside also joined the event via Zoom meeting. Related to accreditation policy, a university needs to pay attention to transition timeline, conversion supplement instrument, international accreditation agencies, and higher education database. “The new policy states that there will be only two accreditation status: ‘accredited/not accredited’”, Prof Ari said. This implies that PDDIKTI is the major factor. BAN-PT uses it as the data instrument to consider the status of study programs.
In short, this workshop resulted the awareness of university management that accreditation is the ‘life’ of the study programs. Accreditation is the legal license. In this context, the license is awarded by BAN-PT and Independent Accreditation Institutes (LAM).