• Tentang UGM
  • Portal Akademik
  • Pusat IT
  • Perpustakaan
  • Penelitian
  • Webmail
  • Language switcher
Universitas Gadjah Mada Satuan Penjaminan Mutu dan Reputasi Universitas
Universitas Gadjah Mada
  • TENTANG SPMRU
    • Sambutan Kepala SPMRU
    • Visi-Misi
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi
    • Manual Mutu
    • Berita SPMRU
  • SPMI & AMI
    • Tentang SPMI
    • Tentang AMI
  • AKREDITASI
    • INFORMASI TERKAIT SERTIFIKAT AIPT UGM
    • STATUS AKREDITASI NASIONAL PRODI
    • INFORMASI AKREDITASI NASIONAL
      • BAN PT
      • INFORMASI LAM
    • STATUS AKREDITASI & SERTIFIKASI INTERNASIONAL PRODI
  • PELATIHAN / STUDI BANDING
    • Info Pelatihan 2025
    • Kunjungan / Studi Banding
  • Beranda
  • BAN PT
Arsip:

BAN PT

SPMRU UGM Terima Kunjungan Benchmarking dari 19 Institusi Perguruan Tinggi: Komitmen Pencapaian Pendidikan Berkualitas Melalui Implementasi SPMI Sesuai Pemen 53 Tahun 2023

AkreditasiAkreditasi dan SertifikasiAMIBAN PTBeritaDikti Monday, 7 October 2024

Perwujudan komitmen UGM terhadap pencapaian pentingnya pendidikan berkualitas, inklusif, dan pembelajaran sepanjang hayat bagi semua orang (SDGs 4) dilaksanakan oleh Satuan Penjaminan Mutu dan Reputasi Universitas (SPMRU) melalui kegiatan menerima kunjungan studi banding/benchmarking dari 19 institusi perguruan tinggi di Indonesia pada bulan April, Mei, Juni, Juli, Agustus dan September 2024. Dalam kegiatan ini SPMRU menyampaikan sharing best practice implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan proses akreditasi internasional program studi di UGM. Adapun perguruan tinggi yang mengikuti adalah LPM STIE Widya Wiwaha, FKIP Universitas Lambung Mangkurat, BPM Universitas Airlangga, Sekolah Tinggi Teknologi Kedirgantaraan (STTKD), BPM Universitas Islam Bandung, LPM Universitas Katolik Soegijapranata, Politeknik Negeri Bandung, Institut Agama Kristen Negeri Palangka Raya, Penjaminan Mutu Universitas Widyatama, Universitas Logistik dan Bisnis Internasional, Politeknik Ketenagakerjaan, LP3MP Universitas Sriwijaya, Universitas Tarumanagara, Kantor Penjaminan Mutu Universitas Terbuka, Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta, LP2MP Universitas Diponegoro, LPM Universitas Andalas, SPM Universitas Pendidikan Indonesia dan BPM Universitas Ibrahimy Situbondo.

Proses Evaluasi Pemenuhan Standar di UGM yang dilakukan melalui Audit Mutu Internal (AMI), Elaborasi Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2023 dalam instrumen Evaluasi Diri Program Studi (EDPS), Audit berbasis risiko, Sistem Informasi Penjaminan Mutu terintegrasi dan juga kegiatan fasilitasi bagi program studi di UGM dalam proses pengajuan akreditasi nasional dan internasional menjadi topik diskusi studi banding/benchmarking. Peserta kunjungan studi banding diterima oleh Prof Indra Wijaya Kusuma, M.B.A., Ph.D. sebagai Kepala SPMRU UGM didampingi oleh para Koordinator Bidang, yaitu Prof. Dr. L. Hartanto Nugroho, M.Agr. selaku Koordinator Bidang Penjaminan Mutu Internal dan Akreditasi Nasional, dr. Widya Wasityastuti, M.Sc., M.Med.Ed., Ph.D. selaku Koordinator Bidang Penjaminan Mutu Internasional dan Rosi Setyorini, S.H., M.Sc. selaku Koordinator Bidang Data dan Administrasi Penjaminan Mutu

Kegiatan kunjungan studi banding ini memberikan manfaat bukan hanya untuk berbagi pengetahuan, tetapi juga bertujuan untuk memperluas jaringan kerjasama dengan perguruan tinggi di Indonesia dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan yang berkelanjutan. Prof Indra Wijaya Kusuma, M.B.A., Ph.D  dalam penutupan kunjugan senantiasa menyampaikan bahwa keberhasilan implementasi SPMI juga memerlukan komitmen pimpinan dan sinergi antar semua pihak di perguruan tinggi terkait.

UGM Gelar Workshop Sosialisasi Pelaksanaan Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 (Workshop on Regulation of Ministry of Education, Culture, Research, and Technology Number 53 Year 2023)

AccreditationAccreditation-CertificationAkreditasiAkreditasi dan SertifikasiBAN PTBAN PT enBerita Wednesday, 17 January 2024

Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi merupakan kebijakan yang tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023. Sejak diundangkan pada tanggal 18 Agustus 2023 masih diperlukan forum-forum diskusi untuk memahami proses transformasi yang bertujuan dapat membuat Perguruan Tinggi mempunyai ruang gerak lebih luas untuk berinovasi dan berfokus pada peningkatan mutu Tridharma Perguruan Tinggi. Sebagai unit yang mempunyai fungsi menjalankan penjaminan mutu secara terprogram dan sistematis, Satuan Penjaminan Mutu dan Reputasi (SPMRU) Universitas Universitas Gadjah Mada (UGM) bekerjasama dengan Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (DE BAN-PT) menyelenggarakan “Workshop Sosialisasi Pelaksanaan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023” pada tanggal 11 Januari 2023. Hadir sebagai narasumber adalah Prof. Ari Purbayanto, Ph.D., Direktur DE BAN-PT, Prof. Tjokorde Walmiki Samadhi, S.T, M.T, Ph.D., Sekretaris DE BAN-PT dan Prof. Agus Setyo Muntohar, S.T., M.Sc., Ph.D., Anggota DE BAN-PT. Workshop dimoderatori oleh Prof. Dr. Indra Wijaya Kusuma, M.B.A. selaku Kepala SPMRU UGM. Sebelum workshop dimulai, diadakan pertemuan antara DE BAN-PT dengan Rektor, Wakil Rektor Pendidikan dan Pengajaran, serta Direktur unit kerja di lingkungan UGM.

Workshop dihadiri oleh 108 peserta secara daring yang merupakan perwakilan penggiat mutu dari berbagai universitas di DIY, sementara 76 peserta hadir secara langsung yang merupakan para pemangku kepentingan UGM, antara lain Dekan, Wakil Dekan Akademik, serta Tim Unit Penjaminan Mutu. Acara dibuka oleh Prof. Dr. Wening Udasmoro, S.S., M.Hum., DEA., selaku Wakil Rektor Pendidikan dan Pengajaran UGM. Dalam sambutannya, Prof. Wening menekankan pentingnya penjaminan mutu di lingkungan universitas. “Secara khusus di UGM, penjaminan mutu bergerak secara cepat dan terstruktur. SPMRU melaksanakan evaluasi secara terus menerus kepada program studi sebagai bagian dari upaya pengendalian untuk peningkatkan mutu berkelanjutan di UGM. Harapannya setelah workshop ini dapat dipahami apa yang ada dalam peraturan supaya proses tranformasi dapat segera diimplementasikan dalam penjaminan mutu,” ucap Prof Wening.

Prof. Ari Purbayanto menyampaikan bahwa Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 secara garis besar terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) dan Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. SN-Dikti mencakup standar luaran, standar proses, dan standar masukan pendidikan, dengan diarahkan pada fokus terhadap upaya dan capaian hasil (standar luaran) untuk memenuhi kebutuhan pemberi kerja, sementara standar masukan dan proses menjadi persyaratan standar. SN DIKTI wajib dipenuhi setiap perguruan tinggi untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi terdiri atas SPMI yang diimplementasikan melalui siklus PPEPP dan SPME yang dilaksanakan melalui Akreditasi. Sesuai Amanah UU Nomor 12 Tahun 2012 Akreditasi wajib untuk semua Perguruan Tinggi dan Program Studi. Lebih lanjut Prof Ari menyatakan bahwa dalam proses Transformasi Akreditasi Sesuai Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 saat ini BAN-PT masih mempunyai tantangan untuk peningkatan Akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi yang saat ini masih ada 1328 Perguruan Tinggi yang belum terakreditasi. Kesenjangan mutu di dunia Perguruan Tinggi terjadi karena Tingkat pemahaman, kesadaran dan tanggungjawab terkait pelaksanaan SPMI masih rendah. Terkait Peringkat akreditasi mengalami perubahan yaitu untuk Perguruan Tinggi menjadi Terakreditasi dan Tidak Terakreditasi, sedangkan Program Studi menjadi Terakreditasi Sementara, Terakreditasi, Terakreditasi Unggul, dan Terakreditasi Internasional. Perpanjangan akreditasi dilakukan dengan mekanisme automasi dengan cara memantau dan mengevaluasi mutu program studi dan PT berdasarkan data dan informasi pada PD Dikti. Proses ini memerlukan instrumen yang saat ini masih dalam proses penyusunan oleh BAN-PT.

Prof. Tjokorde Walmiki Samadhi, S.T, M.T, Ph.D., menjelaskan tentang Akreditasi Internasional. Program studi dapat mengajukan akreditasi kepada Lembaga Akreditasi Internasional (LAI) dan tidak ada lagi penyetaraan akreditasi unggul dari akreditasi internasional. Mekanisme pelaporan akreditasi internasional dilakukan oleh Perguruan Tinggi melalui PD Dikti. Saat ini masih ada beberapa hal yang harus ditindaklanjuti untuk implementasi proses pengakuan akreditasi internasional untuk dapat menyelaraskan data yang dilaporkan melalui PD Dikti. Hal menarik yang disampaikan Prof Walmiki adalah apa kontribusi Akreditasi Internasional Program Studi yang diperoleh untuk Akreditasi Perguruan Tinggi.

Materi terakhir disampaikan oleh Prof. Agus Setyo Muntohar, S.T., M.Sc., Ph.D., Anggota Dewan Eksekutif BAN-PT, yang membahas Manajemen Data. Prof. Agus menyampaikan bahwa instrumen pemantauan yang sebelumnya dikenal sebagai PEPA akan digantikan dengan Pemantauan dan Evaluasi Mutu Perguruan Tinggi (PEMPT) dan Pemantauan dan Evaluasi Mutu Program Studi (PEMPS). Saat ini, BAN-PT sedang mengembangkan sistem “PEMUTU,” sebagai dashboard yang dapat dipantau secara real-time oleh perguruan tinggi. Prof Agus menginformasikan bahwa Indikator PEMPT akan menggunakan PDDIKTI dan IKU (1,2, dan 5) serta SINTA.

Dari apa yang disampaikan oleh para narasumber, PD Dikti merupakan sumber data dan informasi utama bagi implementasi SPM Dikti sesuai Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023. Perguruan Tinggi bertanggungjawab terhadap kebenaran dan ketepatan data dalam PD Dikti, serta wajib melaporkan data dari implementasi serta luaran SPMI melalui PD Dikti secara berkala dan juga data capaian akreditasi internasional. Workshop ini menjadi langkah konkret UGM dalam menyongsong perubahan dan peningkatan mutu pendidikan tinggi di Indonesia.

Ministry of Education, Culture, Research, and Technology Number issued a regulation number 53 in 2023 concerning Quality Assurance at Higher Education Institution. On aspect that brings attention is accreditation policy for study programs. UGM is taking action responding this regulation by organizing a workshop on January 11, 2024 at Multimedia Room, UGM Head-office Building. Three representatives from Executive Boards of National Accreditation Board for Higher Education (BAN-PT) became the speakers for this workshop, namely:

  1. Prof. Ari Purbayanto, Ph.D. (Topic: BAN-PT’s policy on Regulation of Ministry number 53/2023)
  2. Prof. Tjokorde Walmiki Samadhi, Ph.D. (Topic: International Accreditation Process based on Regulation of Ministry number 53/2023)
  3. Prof. Agus Setyo Muntohar, Ph.D.(Eng.) (Topic: Higher Education Database Management/PDDIKTI)

University and faculty management, namely Rector, Vice Rector, Deans, Vice Deans, QA Unit Heads, joined this event in order to comprehend the regulation. Besides, other participants outside also joined the event via Zoom meeting. Related to accreditation policy, a university needs to pay attention to transition timeline, conversion supplement instrument, international accreditation agencies, and higher education database. “The new policy states that there will be only two accreditation status: ‘accredited/not accredited’”, Prof Ari said. This implies that PDDIKTI is the major factor. BAN-PT uses it as the data instrument to consider the status of study programs.

In short, this workshop resulted the awareness of university management that accreditation is the ‘life’ of the study programs. Accreditation is the legal license. In this context, the license is awarded by BAN-PT and Independent Accreditation Institutes (LAM).

Surat Edaran BAN-PT Terkait implementasi Permen 53

AkreditasiBAN PTBerita Thursday, 12 October 2023

Berdasarkan hasil rapat koordinasi Dewan Eksekutif BAN-PT dengan Direktur Kelembagaan Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek pada tanggal 5 September 2023 perihal tindak lanjut terbitnya Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, disampaikan beberapa hal penting sebagai berikut:

  1. Seluruh proses akreditasi termasuk pemantauan dan evaluasi peringkat akreditasi (PEPA), konversi peringkat akreditasi, dan penyetaraan sertifikat akreditasi internasional program studi masih dilakukan dengan instrumen (lama) hingga tanggal 16 Agustus 2025.
  2. Batas akhir (cut-off) pengajuan proses akreditasi dengan instrumen (lama) pada tanggal 31 Desember 2024.
  3. BAN-PT akan menyelesaikan instrumen dan sistem akreditasi (baru) paling lambat pada tanggal 31 Desember 2024.
  4. Sosialisasi instrumen (baru) akan dilaksanakan pada tanggal 01 Januari – 16 Agustus 2025.
  5. Instrumen akreditasi (baru) akan berlaku efektif pada tanggal 18 Agustus 2025.

    Unduh Surat Edaran -> 1274.BAN-PT.LL_.2023-Surat-Edaran-terkait-Permendikbudristek-No-53-Thn-2023

PREDIKAT AKREDITASI UNGGUL UNIVERSITAS GADJAH MADA

AkreditasiAkreditasi dan SertifikasiAkreditasi-SertifikasiBAN PTBAN PT enDiktiDikti Thursday, 16 June 2022

Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 259/SK/BAN-PT/AK-ISK/PT/VI/2022 Tanggal 14 Juni 2022, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) menetapkan mengkonversi peringkat akreditasi perguruan tinggi Universitas Gadjah Mada (UGM) menjadi UNGGUL. Predikat ini diperoleh UGM melalui proses Instrumen Suplemen Konversi (ISK) yang disusun dan disiapkan oleh Tim Taskforce ISK UGM mulai akhir tahun 2021.
Selamat untuk UGM, semoga dengan predikat Akreditasi Unggul ini dapat senantiasa terus menjalankan ketiga aspek Tri Dharma Perguruan Tinggi sebaik-baiknya dengan menjunjung Tinggi semboyan Mengakar Kuat, Menjulang Tinggi serta Ginong Pratidina. (RW)

KJM in Number 2021

AkreditasiAkreditasi dan SertifikasiAkreditasi-SertifikasiAMIAUNBAN PTBeritaPelatihan Monday, 7 February 2022

Verifikasi Dokumen Akreditasi BAN-PT

Akreditasi dan SertifikasiBAN PTDikti Wednesday, 21 July 2021

Sehubungan dengan kebutuhan legalisir Keputusan dan Sertifikat Akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) terutama untuk proses seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: Untuk informasi lebih lanjut silahkan klik pada tautan terlampir.
1660.BAN-PT.LL_.2021-Verifikasi-Dokumen-Akreditasi-BAN-PT

Unduh
Sumber : BAN-PT

Prosedur Submit Instrumen Suplemen Konversi (ISK) Melalui SAPTO

BAN PT Tuesday, 27 April 2021

Instrumen Suplemen Konversi peringkat Akreditasi yang selanjutnya disebut ISK adalah instrumen yang diusulkan oleh Dewan Eksekutif (DE) BAN-PT dan ditetapkan oleh Majelis Akreditasi (MA) BAN-PT yang khusus digunakan untuk konversi peringkat dari sistem peringkat A, B, dan C ke sistem peringkat Unggul, Baik Sekali, dan Baik.

Untuk Prosedur Lengkap Submit ISK dapat dilihat di : Prosedur Submit ISK

Keputusan Akreditasi Sementara

BAN PTBeritaDiktiDikti Wednesday, 24 February 2021

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan terkait Keputusan Akreditasi yang diterbitkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), bersama ini kami informasikan bahwa BAN-PT menerbitkan Keputusan Akreditasi sementara dengan masa berlaku 5 (lima) tahun untuk program studi/perguruan tinggi yang memenuhi ketentuan sebagai berikut : Untuk informasi lebih lanjut silahkan klik pada tautan terlampir.

Lampiran

Sumber : BAN-PT

 

 

Revisi Dokumen Akreditasi karena Perubahan TS

BAN PTBeritaDiktiDikti Tuesday, 2 February 2021

Sehubungan dengan terjadinya perubahan Tahun Penuh Terakhir (TS) antara pengajuan usulan dan pelaksanaan asesmen lapangan akreditasi, maka untuk visitasi yang dilaksanakan pada tahun 2021 akan berlaku TS sebagai berikut: Untuk informasi lebih lanjut silahkan klik pada tautan terlampir.

Lampiran

Sumber : BAN-PT

Panduan Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi

Akreditasi dan SertifikasiAkreditasi-SertifikasiBAN PTBAN PT enDiktiDikti Thursday, 26 November 2020

BAN-PT telah mengeluarkan panduan atas pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penilaian terhadap pemenuhan syarat peringkat Akreditasi (PEPA-PS) yang terdiri atas 3 (tiga) tahapan. Berikut adalah Prosedur dan Penilaian Pemantauan dan evaluasi peringkat akreditasi program studi (PEPA-PS).

 

 

Pemantauan dan evaluasi peringkat akreditasi program studi (PEPA-PS) dilakukan terhadap program studi menjelang berakhirnya masa berlaku akreditasi sebelumnya. Pemantauan dan evaluasi dilakukan terhadap program studi yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Berstatus aktif berdasarkan data PDDikti;
  2. Memiliki mahasiswa aktif yang terdaftar di PDDikti; dan
  3. Diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki dosen tetap yang ditugaskan mengampu mata kuliah pada program studi yang dipantauyang tercatat di PDDikti.

 

Terhadap program studi yang tidak memenuhi ketentuan tersebut diatas maka BAN-PT tidak dapat menerbitkan Perpanjangan Keputusan Akreditasi. Untuk program studi yang memenuhi ketentuan tersebut diatas Perpanjangan Keputusan Akreditasi diterbitkan setelah dilakukan pemantauan, evaluasi dan penilaian terhadap kinerja program studi dalam 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun terakhir, yang terdiri atas 3 tahapan pemantauan, yaitu:

 

  • Pemantauan Tahap 1.

Pada tahap ini evaluasi dan penilaian dilakukan berdasarkan data program studi yang dilaporkan oleh perguruan tinggi ke PDDikti. BAN-PT akan mengajukan permintaan data program studi ke pengelola Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti), kemudian melakukan evaluasi dan penilaian sebagai dasar penetapan Perpanjangan Keputusan Akreditasi.

  • PemantauanTahap 2.

Dalam hal hasil penilaian PemantauanTahap 1 belum memenuhi syarat Perpanjangan Keputusan Akreditasi, maka proses pemantauan dan evaluasi dilanjutkan ke Pemantauan Tahap 2. Pada tahap ini BAN-PT akan menyampaikan pemberitahuan ke Perguruan Tinggi untuk mengajukan dokumen Data Kinerja dan dokumen Laporan Evaluasi Kinerja untuk Program Studi yang diakreditasi. Dokumen yang diajukan selanjutnya akan dievaluasi dan dinilai oleh tim asesor. Hasil penilaian dokumen pada Pemantauan Tahap 2 akan digunakan BAN-PT sebagai dasar penetapan Perpanjangan Keputusan Akreditasi.

  • PemantauanTahap 3.

Selanjutnya dalam hal hasil penilaian Pemantauan Tahap 2 belum memenuhi syarat Perpanjangan Keputusan Akreditasi, maka proses pemantauan dan evaluasi dilanjutkan ke Pemantauan Tahap 3. Pada tahap ini BAN-PT akan menugaskan tim asesor untuk melaksanakan verifikasi fakta dan kondisi lapang di perguruan tinggi tempat penyelenggaraan program studi terhadap data dan informasi yang disampaikan dalam dokumen Data Kinerja dan dokumen Laporan Evaluasi Kinerja. Hasil penilaian pada Pemantauan Tahap 3 akan digunakan BAN-PT sebagai dasar penetapan Perpanjangan Keputusan Akreditasi.

 

Panduan Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasidapat diunduh pada tautan berikut :
banpt.or.id 
atau tautan alternatif : kjm.ugm.ac.id/panduan_pemantauan

123

Berita Terbaru

  • PERUBAHAN JADWAL UNGGAH DOKUMEN AKREDITASI PROGRAM STUDI LAMSAMA
  • Pelatihan SPMI AMI 20-23 November 2024
  • SPMRU UGM Terima Kunjungan Benchmarking dari 19 Institusi Perguruan Tinggi: Komitmen Pencapaian Pendidikan Berkualitas Melalui Implementasi SPMI Sesuai Pemen 53 Tahun 2023
  • SPMRU UGM Terima Kunjungan Studi Banding dari Tiga Universitas: Kolaborasi dan Peningkatan Mutu Pendidikan Tinggi
  • Memperkuat Mutu Pendidikan: SPMRU UGM Menerima Kunjungan Studi Banding dari UKH dan UNM
Universitas Gadjah Mada

Satuan Penjaminan Mutu dan Reputasi Universitas
Universitas Gadjah Mada
Kantor Pusat UGM lantai 2 sayap selatan, pintu S2-10, Bulaksumur,Yogyakarta 55281 Indonesia
e-mail         : kjm@ugm.ac.id
Phone         : 0274563025
Whatsapp  : 0877-4800-1979

Tentang Kami

  • Sambutan Kepala SPMRU UGM
  • Visi Misi
  • Sejarah
  • Struktur Organisasi
  • Manual Mutu

SPMI & AMI

  • Tentang SPMI
  • Berita SPMI
  • Berkas SPMI
  • Agenda SPMI
  • Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)

Akreditasi

  • Status Akreditasi Nasional Prodi
  • Status Akreditasi Internasional Prodi
  • Berkas BAN PT
  • Sertifikat AIPT UGM

Pelatihan

  • Info Pelatihan

© 2025 SATUAN PENJAMINAN MUTU DAN REPUTASI UNIVERSITAS UGM

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY