Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 259/SK/BAN-PT/AK-ISK/PT/VI/2022 Tanggal 14 Juni 2022, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) menetapkan mengkonversi peringkat akreditasi perguruan tinggi Universitas Gadjah Mada (UGM) menjadi UNGGUL. Predikat ini diperoleh UGM melalui proses Instrumen Suplemen Konversi (ISK) yang disusun dan disiapkan oleh Tim Taskforce ISK UGM mulai akhir tahun 2021.
Selamat untuk UGM, semoga dengan predikat Akreditasi Unggul ini dapat senantiasa terus menjalankan ketiga aspek Tri Dharma Perguruan Tinggi sebaik-baiknya dengan menjunjung Tinggi semboyan Mengakar Kuat, Menjulang Tinggi serta Ginong Pratidina. (RW)
Dikti
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan terkait Keputusan Akreditasi yang diterbitkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), bersama ini kami informasikan bahwa BAN-PT menerbitkan Keputusan Akreditasi sementara dengan masa berlaku 5 (lima) tahun untuk program studi/perguruan tinggi yang memenuhi ketentuan sebagai berikut : Untuk informasi lebih lanjut silahkan klik pada tautan terlampir.
Sumber : BAN-PT
Sehubungan dengan terjadinya perubahan Tahun Penuh Terakhir (TS) antara pengajuan usulan dan pelaksanaan asesmen lapangan akreditasi, maka untuk visitasi yang dilaksanakan pada tahun 2021 akan berlaku TS sebagai berikut: Untuk informasi lebih lanjut silahkan klik pada tautan terlampir.
Sumber : BAN-PT
BAN-PT telah mengeluarkan panduan atas pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penilaian terhadap pemenuhan syarat peringkat Akreditasi (PEPA-PS) yang terdiri atas 3 (tiga) tahapan. Berikut adalah Prosedur dan Penilaian Pemantauan dan evaluasi peringkat akreditasi program studi (PEPA-PS).
Pemantauan dan evaluasi peringkat akreditasi program studi (PEPA-PS) dilakukan terhadap program studi menjelang berakhirnya masa berlaku akreditasi sebelumnya. Pemantauan dan evaluasi dilakukan terhadap program studi yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Berstatus aktif berdasarkan data PDDikti;
- Memiliki mahasiswa aktif yang terdaftar di PDDikti; dan
- Diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki dosen tetap yang ditugaskan mengampu mata kuliah pada program studi yang dipantauyang tercatat di PDDikti.
Terhadap program studi yang tidak memenuhi ketentuan tersebut diatas maka BAN-PT tidak dapat menerbitkan Perpanjangan Keputusan Akreditasi. Untuk program studi yang memenuhi ketentuan tersebut diatas Perpanjangan Keputusan Akreditasi diterbitkan setelah dilakukan pemantauan, evaluasi dan penilaian terhadap kinerja program studi dalam 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun terakhir, yang terdiri atas 3 tahapan pemantauan, yaitu:
- Pemantauan Tahap 1.
Pada tahap ini evaluasi dan penilaian dilakukan berdasarkan data program studi yang dilaporkan oleh perguruan tinggi ke PDDikti. BAN-PT akan mengajukan permintaan data program studi ke pengelola Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti), kemudian melakukan evaluasi dan penilaian sebagai dasar penetapan Perpanjangan Keputusan Akreditasi.
- PemantauanTahap 2.
Dalam hal hasil penilaian PemantauanTahap 1 belum memenuhi syarat Perpanjangan Keputusan Akreditasi, maka proses pemantauan dan evaluasi dilanjutkan ke Pemantauan Tahap 2. Pada tahap ini BAN-PT akan menyampaikan pemberitahuan ke Perguruan Tinggi untuk mengajukan dokumen Data Kinerja dan dokumen Laporan Evaluasi Kinerja untuk Program Studi yang diakreditasi. Dokumen yang diajukan selanjutnya akan dievaluasi dan dinilai oleh tim asesor. Hasil penilaian dokumen pada Pemantauan Tahap 2 akan digunakan BAN-PT sebagai dasar penetapan Perpanjangan Keputusan Akreditasi.
- PemantauanTahap 3.
Selanjutnya dalam hal hasil penilaian Pemantauan Tahap 2 belum memenuhi syarat Perpanjangan Keputusan Akreditasi, maka proses pemantauan dan evaluasi dilanjutkan ke Pemantauan Tahap 3. Pada tahap ini BAN-PT akan menugaskan tim asesor untuk melaksanakan verifikasi fakta dan kondisi lapang di perguruan tinggi tempat penyelenggaraan program studi terhadap data dan informasi yang disampaikan dalam dokumen Data Kinerja dan dokumen Laporan Evaluasi Kinerja. Hasil penilaian pada Pemantauan Tahap 3 akan digunakan BAN-PT sebagai dasar penetapan Perpanjangan Keputusan Akreditasi.
Panduan Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasidapat diunduh pada tautan berikut :
banpt.or.id
atau tautan alternatif : kjm.ugm.ac.id/panduan_pemantauan
Universitas Gadjah Mada mengeluarkan kebijakan sebagai langkah awal dalam menanggapi diundangkannya Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi. Saat ini peraturan BAN-PT terkait implementasi Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 memang masih dalam proses untuk diterbitkan. Namun, tentu saja ada beberapa hal yang harus segera diputuskan sebagai antisipasi supaya tidak ada masalah akreditasi bagi Program Studi di UGM.
Sebelum mengeluarkan Kebijakan, Pimpinan UGM telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan BAN-PT baik melalui surat maupun audiensi dengan Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT, Prof T. Basaruddin. Kebijakan UGM disampaikan melalui Surat Edaran Terkait Kebijakan Akreditasi Program Studi (APS) Di Universitas Gadjah Mada, Nomor: 854/UN1.P/KJM/JM/2020, tertanggal 11 Februari 2020.
Sosialisasi kebijakan disampaikan kepada Program Studi pada Rabu, 12 Februari 2020 di Balai Senat UGM. Acara dibuka dengan sambutan dan arahan dari Rektor UGM, Prof. Ir. Panut Mulyono, M.Eng., D.Eng., IPU, ASEAN Eng. “Sebagai PTN-BH yang mempunyai Visi sebagai pelopor perguruan tinggi nasional berkelas dunia yang unggul dan inovatif maka UGM akan fokus pada peningkatan jumlah program studi yang terakreditasi/tersertifikasi intemasional. Jika suatu prodi telah mendapatkan akreditasi internasional dan diakui oleh BAN-PT maka otomatis statusnya menjadi unggul.” Jelas Rektor UGM. Selain itu disampaikan juga bahwa dengan tidak adanya proses permohonan perpanjangan Akreditasi (SPME), UGM akan terus memperkuat implementasi pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMl) untuk mengendalikan dan meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan secara berencana dan berkelanjutan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan juga untuk monitoring-evaluasi keakuratan data pada PDDikti.
Selanjutnya Wakil Rektor Bidang Pendidikan, Pengajaran, dan Kemahasiswaan, Prof. Dr. Ir. Djagal Wiseso Marseno, M.Agr. menyampaikan paparan dan informasi mengenai UGM Kampus Merdeka Terpimpin. Dalam paparannya, beliau menyampaikan mengenai wacana implementasi yang akan dilaksankan UGM dalam merespon Permendikbud. Kebijakan UGM terkait Akreditasi Program Studi secara detil disampaikan oleh Kepala Kantor Jaminan Mutu, Prof. Indra Wijaya Kusuma, M.B.A., PhD. Ada beberapa status akreditasi Program Studi yang saat ini perlu mendapatkan kepastian kelanjutan proses akreditasinya, yaitu Program Studi yang sudah submit re-akreditasi melalui Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online (SAPTO) BAN-PT yang masa akreditasinya sudah habis namun belum visitasi dan telah mendapatkan SK Perpanjangan Akreditasi sementara, Program Studi yang sudah submit di SAPTO yang masa akreditasi belum habis dan belum visitasi, Program Studi yang masa akreditasi akan habis dan belum submit di SAPTO serta Program Studi baru dengan status akreditasi minimum.
Sosialisasi dihadiri oleh sekitar 170 peserta yang terdiri atas Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Ketua Departemen, Ketua Program Studi dan Ketua serta Staf Unit Jaminan Mutu. Sosialisasi diakhiri dengan sesi diskusi dan pertanyaan-pertanyaan dari peserta. (RS)
Pada tahun 2019, Universitas Gadjah Mada kembali berpartisipasi mengikuti hibah Program Asuh Menuju Program Studi Unggul dari Direktorat Penjaminan Mutu, Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Ditjen Belmawa). Keikutsertaan UGM dalam program asuh ini merupakan salah satu bentuk sumbangsih serta komitmen dalam upaya membantu penjaminan mutu perguruan tinggi, terutama yang masih lemah dalam penjaminan mutu. Program asuh ini juga menjadi bagian dari kegiatan pengabdian masyarakat di civitas akademik.
Rangkaian kegiatan Program Asuh 2019 diselenggarakan selama 8 bulan dari bulan April sampai dengan November. UGM mendapat mandat untuk mengasuh 22 prodi yang berasal dari tujuh Perguruan Tinggi yaitu Universitas Darussalam Gontor, Universitas Muhammadiyah Gresik, Universitas Gunung Kidul, Sekolah Tinggi Theologia Baptis Indonesia, Sekolah Tinggi Ilmu Psikologi Yogyakarta, STMIK AUB Surakarta dan Universitas Setia Budi. Program kerja yang didesain UGM adalah untuk memastikan semua Program Studi yang diasuh memahami dan mengimplementasikan SPMI di institusinya masing-masing. Implementasi SPMI adalah merupakan persyaratan dalam proses akreditasi program studi (SPME), dengan terlaksananya SPMI secara baik diharapkan Program Studi PT Asuh dapat memperoleh hasil akreditsi yang maksimal. Dua Program studi yang didampingi UGM di tahun 2019 ini berhsil naik peringkat akreditasinya menjadi B.
Kegiatan PT Asuh resmi ditutup oleh Ditjen Belmawa pada tangga 12 Desember 2019 di Hotel Belleza Suites Jakarta dan UGM kembali memperoleh apresiasi sebagai lima PT Asuh yang berhasil melaksanakan program dengan sangat baik, serta menularkan budaya mutu bagi mitra asuh.