Universitas Gadjah Mada mengeluarkan kebijakan sebagai langkah awal dalam menanggapi diundangkannya Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi. Saat ini peraturan BAN-PT terkait implementasi Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 memang masih dalam proses untuk diterbitkan. Namun, tentu saja ada beberapa hal yang harus segera diputuskan sebagai antisipasi supaya tidak ada masalah akreditasi bagi Program Studi di UGM.
Sebelum mengeluarkan Kebijakan, Pimpinan UGM telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan BAN-PT baik melalui surat maupun audiensi dengan Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT, Prof T. Basaruddin. Kebijakan UGM disampaikan melalui Surat Edaran Terkait Kebijakan Akreditasi Program Studi (APS) Di Universitas Gadjah Mada, Nomor: 854/UN1.P/KJM/JM/2020, tertanggal 11 Februari 2020.
Sosialisasi kebijakan disampaikan kepada Program Studi pada Rabu, 12 Februari 2020 di Balai Senat UGM. Acara dibuka dengan sambutan dan arahan dari Rektor UGM, Prof. Ir. Panut Mulyono, M.Eng., D.Eng., IPU, ASEAN Eng. “Sebagai PTN-BH yang mempunyai Visi sebagai pelopor perguruan tinggi nasional berkelas dunia yang unggul dan inovatif maka UGM akan fokus pada peningkatan jumlah program studi yang terakreditasi/tersertifikasi intemasional. Jika suatu prodi telah mendapatkan akreditasi internasional dan diakui oleh BAN-PT maka otomatis statusnya menjadi unggul.” Jelas Rektor UGM. Selain itu disampaikan juga bahwa dengan tidak adanya proses permohonan perpanjangan Akreditasi (SPME), UGM akan terus memperkuat implementasi pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMl) untuk mengendalikan dan meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan secara berencana dan berkelanjutan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan juga untuk monitoring-evaluasi keakuratan data pada PDDikti.
Selanjutnya Wakil Rektor Bidang Pendidikan, Pengajaran, dan Kemahasiswaan, Prof. Dr. Ir. Djagal Wiseso Marseno, M.Agr. menyampaikan paparan dan informasi mengenai UGM Kampus Merdeka Terpimpin. Dalam paparannya, beliau menyampaikan mengenai wacana implementasi yang akan dilaksankan UGM dalam merespon Permendikbud. Kebijakan UGM terkait Akreditasi Program Studi secara detil disampaikan oleh Kepala Kantor Jaminan Mutu, Prof. Indra Wijaya Kusuma, M.B.A., PhD. Ada beberapa status akreditasi Program Studi yang saat ini perlu mendapatkan kepastian kelanjutan proses akreditasinya, yaitu Program Studi yang sudah submit re-akreditasi melalui Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online (SAPTO) BAN-PT yang masa akreditasinya sudah habis namun belum visitasi dan telah mendapatkan SK Perpanjangan Akreditasi sementara, Program Studi yang sudah submit di SAPTO yang masa akreditasi belum habis dan belum visitasi, Program Studi yang masa akreditasi akan habis dan belum submit di SAPTO serta Program Studi baru dengan status akreditasi minimum.
Sosialisasi dihadiri oleh sekitar 170 peserta yang terdiri atas Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Ketua Departemen, Ketua Program Studi dan Ketua serta Staf Unit Jaminan Mutu. Sosialisasi diakhiri dengan sesi diskusi dan pertanyaan-pertanyaan dari peserta. (RS)