• Tentang UGM
  • Portal Akademik
  • Pusat IT
  • Perpustakaan
  • Penelitian
  • Webmail
  • Language switcher
Universitas Gadjah Mada Satuan Penjaminan Mutu dan Reputasi Universitas
Universitas Gadjah Mada
  • TENTANG SPMRU
    • Sambutan Kepala SPMRU
    • Visi-Misi
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi
    • Manual Mutu
    • Berita SPMRU
  • SPMI & AMI
    • Tentang SPMI
    • Tentang AMI
  • AKREDITASI
    • INFORMASI TERKAIT SERTIFIKAT AIPT UGM
    • STATUS AKREDITASI NASIONAL PRODI
    • INFORMASI AKREDITASI NASIONAL
      • BAN PT
      • INFORMASI LAM
    • STATUS AKREDITASI & SERTIFIKASI INTERNASIONAL PRODI
  • PELATIHAN / STUDI BANDING
    • Info Pelatihan 2025
    • Kunjungan / Studi Banding
  • Beranda
  • Akreditasi
Arsip:

Akreditasi

PERUBAHAN JADWAL UNGGAH DOKUMEN AKREDITASI PROGRAM STUDI LAMSAMA

AkreditasiAkreditasi dan SertifikasiBerita Wednesday, 19 March 2025

PERUBAHAN JADWAL UNGGAH
DOKUMEN AKREDITASI PROGRAM STUDI
No. 35/LAMSAMA/II/2025

(Revisi Penting PENGUMUMAN LAMSAMA No. 05/LAMSAMA/X/2024)

Menindaklanjuti perubahan Kebijakan Proses Akreditasi dan Automasi yang berlaku untuk semua badan akreditasi di Indonesia termasuk LAMSAMA dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut, bahwa berdasarkan:

  1. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Akreditasi Program Studi (APS) dilaksanakan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM);
  2. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Implementasi Mekanisme Automasi pada Akreditasi Program Studi; dan
  3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang mulai berlaku pada Agustus 2025, dengan masa transisi pada 16 Agustus 2023-Agustus 2025.
  4. Rapat Dewan Eksekutif LAMSAMA tanggal 17 Februari 2025.

Selanjutnya dalam rangka Implementasi Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, LAMSAMA menetapkan hal-hal berikut:

  1. Penerimaan Dokumen usulan Akreditasi dan kelengkapannya dengan instrumen lama (IAPS 1.0) paling lambat 28 Februari 2025 21 Maret 2025;
  2. Sejak 22 Maret 2025 LAMSAMA tidak menerima pengajuan akreditasi baru dan IAPS 1.0 dinyatakan tidak berlaku;
  3. Sistem akreditasi LAMSAMA berbasis IAPS 3.0 akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2025;
  4. Bagi Program Studi yang status akreditasinya berakhir pada rentang 1 Januari-31 Desember 2026 disarankan melakukan finalisasi seperti yang tertera pada butir 1.
  5. Demikian pengumuman ini dibuat, atas perhatian dan kerja sama yang baik
    kami sampaikan terima kasih.

Surat edaran dapat dilihat di sini.

sumber : pengumuman LAMSAMA

 

02.35 - Perubahan Jadwal Unggah Dokumen Akreditasi Program Studi LAMSAMA

SPMRU UGM Terima Kunjungan Benchmarking dari 19 Institusi Perguruan Tinggi: Komitmen Pencapaian Pendidikan Berkualitas Melalui Implementasi SPMI Sesuai Pemen 53 Tahun 2023

AkreditasiAkreditasi dan SertifikasiAMIBAN PTBeritaDikti Monday, 7 October 2024

Perwujudan komitmen UGM terhadap pencapaian pentingnya pendidikan berkualitas, inklusif, dan pembelajaran sepanjang hayat bagi semua orang (SDGs 4) dilaksanakan oleh Satuan Penjaminan Mutu dan Reputasi Universitas (SPMRU) melalui kegiatan menerima kunjungan studi banding/benchmarking dari 19 institusi perguruan tinggi di Indonesia pada bulan April, Mei, Juni, Juli, Agustus dan September 2024. Dalam kegiatan ini SPMRU menyampaikan sharing best practice implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan proses akreditasi internasional program studi di UGM. Adapun perguruan tinggi yang mengikuti adalah LPM STIE Widya Wiwaha, FKIP Universitas Lambung Mangkurat, BPM Universitas Airlangga, Sekolah Tinggi Teknologi Kedirgantaraan (STTKD), BPM Universitas Islam Bandung, LPM Universitas Katolik Soegijapranata, Politeknik Negeri Bandung, Institut Agama Kristen Negeri Palangka Raya, Penjaminan Mutu Universitas Widyatama, Universitas Logistik dan Bisnis Internasional, Politeknik Ketenagakerjaan, LP3MP Universitas Sriwijaya, Universitas Tarumanagara, Kantor Penjaminan Mutu Universitas Terbuka, Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta, LP2MP Universitas Diponegoro, LPM Universitas Andalas, SPM Universitas Pendidikan Indonesia dan BPM Universitas Ibrahimy Situbondo.

Proses Evaluasi Pemenuhan Standar di UGM yang dilakukan melalui Audit Mutu Internal (AMI), Elaborasi Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2023 dalam instrumen Evaluasi Diri Program Studi (EDPS), Audit berbasis risiko, Sistem Informasi Penjaminan Mutu terintegrasi dan juga kegiatan fasilitasi bagi program studi di UGM dalam proses pengajuan akreditasi nasional dan internasional menjadi topik diskusi studi banding/benchmarking. Peserta kunjungan studi banding diterima oleh Prof Indra Wijaya Kusuma, M.B.A., Ph.D. sebagai Kepala SPMRU UGM didampingi oleh para Koordinator Bidang, yaitu Prof. Dr. L. Hartanto Nugroho, M.Agr. selaku Koordinator Bidang Penjaminan Mutu Internal dan Akreditasi Nasional, dr. Widya Wasityastuti, M.Sc., M.Med.Ed., Ph.D. selaku Koordinator Bidang Penjaminan Mutu Internasional dan Rosi Setyorini, S.H., M.Sc. selaku Koordinator Bidang Data dan Administrasi Penjaminan Mutu

Kegiatan kunjungan studi banding ini memberikan manfaat bukan hanya untuk berbagi pengetahuan, tetapi juga bertujuan untuk memperluas jaringan kerjasama dengan perguruan tinggi di Indonesia dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan yang berkelanjutan. Prof Indra Wijaya Kusuma, M.B.A., Ph.D  dalam penutupan kunjugan senantiasa menyampaikan bahwa keberhasilan implementasi SPMI juga memerlukan komitmen pimpinan dan sinergi antar semua pihak di perguruan tinggi terkait.

UGM Gelar Workshop Sosialisasi Pelaksanaan Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 (Workshop on Regulation of Ministry of Education, Culture, Research, and Technology Number 53 Year 2023)

AccreditationAccreditation-CertificationAkreditasiAkreditasi dan SertifikasiBAN PTBAN PT enBerita Wednesday, 17 January 2024

Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi merupakan kebijakan yang tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023. Sejak diundangkan pada tanggal 18 Agustus 2023 masih diperlukan forum-forum diskusi untuk memahami proses transformasi yang bertujuan dapat membuat Perguruan Tinggi mempunyai ruang gerak lebih luas untuk berinovasi dan berfokus pada peningkatan mutu Tridharma Perguruan Tinggi. Sebagai unit yang mempunyai fungsi menjalankan penjaminan mutu secara terprogram dan sistematis, Satuan Penjaminan Mutu dan Reputasi (SPMRU) Universitas Universitas Gadjah Mada (UGM) bekerjasama dengan Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (DE BAN-PT) menyelenggarakan “Workshop Sosialisasi Pelaksanaan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023” pada tanggal 11 Januari 2023. Hadir sebagai narasumber adalah Prof. Ari Purbayanto, Ph.D., Direktur DE BAN-PT, Prof. Tjokorde Walmiki Samadhi, S.T, M.T, Ph.D., Sekretaris DE BAN-PT dan Prof. Agus Setyo Muntohar, S.T., M.Sc., Ph.D., Anggota DE BAN-PT. Workshop dimoderatori oleh Prof. Dr. Indra Wijaya Kusuma, M.B.A. selaku Kepala SPMRU UGM. Sebelum workshop dimulai, diadakan pertemuan antara DE BAN-PT dengan Rektor, Wakil Rektor Pendidikan dan Pengajaran, serta Direktur unit kerja di lingkungan UGM.

Workshop dihadiri oleh 108 peserta secara daring yang merupakan perwakilan penggiat mutu dari berbagai universitas di DIY, sementara 76 peserta hadir secara langsung yang merupakan para pemangku kepentingan UGM, antara lain Dekan, Wakil Dekan Akademik, serta Tim Unit Penjaminan Mutu. Acara dibuka oleh Prof. Dr. Wening Udasmoro, S.S., M.Hum., DEA., selaku Wakil Rektor Pendidikan dan Pengajaran UGM. Dalam sambutannya, Prof. Wening menekankan pentingnya penjaminan mutu di lingkungan universitas. “Secara khusus di UGM, penjaminan mutu bergerak secara cepat dan terstruktur. SPMRU melaksanakan evaluasi secara terus menerus kepada program studi sebagai bagian dari upaya pengendalian untuk peningkatkan mutu berkelanjutan di UGM. Harapannya setelah workshop ini dapat dipahami apa yang ada dalam peraturan supaya proses tranformasi dapat segera diimplementasikan dalam penjaminan mutu,” ucap Prof Wening.

Prof. Ari Purbayanto menyampaikan bahwa Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 secara garis besar terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) dan Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. SN-Dikti mencakup standar luaran, standar proses, dan standar masukan pendidikan, dengan diarahkan pada fokus terhadap upaya dan capaian hasil (standar luaran) untuk memenuhi kebutuhan pemberi kerja, sementara standar masukan dan proses menjadi persyaratan standar. SN DIKTI wajib dipenuhi setiap perguruan tinggi untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi terdiri atas SPMI yang diimplementasikan melalui siklus PPEPP dan SPME yang dilaksanakan melalui Akreditasi. Sesuai Amanah UU Nomor 12 Tahun 2012 Akreditasi wajib untuk semua Perguruan Tinggi dan Program Studi. Lebih lanjut Prof Ari menyatakan bahwa dalam proses Transformasi Akreditasi Sesuai Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 saat ini BAN-PT masih mempunyai tantangan untuk peningkatan Akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi yang saat ini masih ada 1328 Perguruan Tinggi yang belum terakreditasi. Kesenjangan mutu di dunia Perguruan Tinggi terjadi karena Tingkat pemahaman, kesadaran dan tanggungjawab terkait pelaksanaan SPMI masih rendah. Terkait Peringkat akreditasi mengalami perubahan yaitu untuk Perguruan Tinggi menjadi Terakreditasi dan Tidak Terakreditasi, sedangkan Program Studi menjadi Terakreditasi Sementara, Terakreditasi, Terakreditasi Unggul, dan Terakreditasi Internasional. Perpanjangan akreditasi dilakukan dengan mekanisme automasi dengan cara memantau dan mengevaluasi mutu program studi dan PT berdasarkan data dan informasi pada PD Dikti. Proses ini memerlukan instrumen yang saat ini masih dalam proses penyusunan oleh BAN-PT.

Prof. Tjokorde Walmiki Samadhi, S.T, M.T, Ph.D., menjelaskan tentang Akreditasi Internasional. Program studi dapat mengajukan akreditasi kepada Lembaga Akreditasi Internasional (LAI) dan tidak ada lagi penyetaraan akreditasi unggul dari akreditasi internasional. Mekanisme pelaporan akreditasi internasional dilakukan oleh Perguruan Tinggi melalui PD Dikti. Saat ini masih ada beberapa hal yang harus ditindaklanjuti untuk implementasi proses pengakuan akreditasi internasional untuk dapat menyelaraskan data yang dilaporkan melalui PD Dikti. Hal menarik yang disampaikan Prof Walmiki adalah apa kontribusi Akreditasi Internasional Program Studi yang diperoleh untuk Akreditasi Perguruan Tinggi.

Materi terakhir disampaikan oleh Prof. Agus Setyo Muntohar, S.T., M.Sc., Ph.D., Anggota Dewan Eksekutif BAN-PT, yang membahas Manajemen Data. Prof. Agus menyampaikan bahwa instrumen pemantauan yang sebelumnya dikenal sebagai PEPA akan digantikan dengan Pemantauan dan Evaluasi Mutu Perguruan Tinggi (PEMPT) dan Pemantauan dan Evaluasi Mutu Program Studi (PEMPS). Saat ini, BAN-PT sedang mengembangkan sistem “PEMUTU,” sebagai dashboard yang dapat dipantau secara real-time oleh perguruan tinggi. Prof Agus menginformasikan bahwa Indikator PEMPT akan menggunakan PDDIKTI dan IKU (1,2, dan 5) serta SINTA.

Dari apa yang disampaikan oleh para narasumber, PD Dikti merupakan sumber data dan informasi utama bagi implementasi SPM Dikti sesuai Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023. Perguruan Tinggi bertanggungjawab terhadap kebenaran dan ketepatan data dalam PD Dikti, serta wajib melaporkan data dari implementasi serta luaran SPMI melalui PD Dikti secara berkala dan juga data capaian akreditasi internasional. Workshop ini menjadi langkah konkret UGM dalam menyongsong perubahan dan peningkatan mutu pendidikan tinggi di Indonesia.

Ministry of Education, Culture, Research, and Technology Number issued a regulation number 53 in 2023 concerning Quality Assurance at Higher Education Institution. On aspect that brings attention is accreditation policy for study programs. UGM is taking action responding this regulation by organizing a workshop on January 11, 2024 at Multimedia Room, UGM Head-office Building. Three representatives from Executive Boards of National Accreditation Board for Higher Education (BAN-PT) became the speakers for this workshop, namely:

  1. Prof. Ari Purbayanto, Ph.D. (Topic: BAN-PT’s policy on Regulation of Ministry number 53/2023)
  2. Prof. Tjokorde Walmiki Samadhi, Ph.D. (Topic: International Accreditation Process based on Regulation of Ministry number 53/2023)
  3. Prof. Agus Setyo Muntohar, Ph.D.(Eng.) (Topic: Higher Education Database Management/PDDIKTI)

University and faculty management, namely Rector, Vice Rector, Deans, Vice Deans, QA Unit Heads, joined this event in order to comprehend the regulation. Besides, other participants outside also joined the event via Zoom meeting. Related to accreditation policy, a university needs to pay attention to transition timeline, conversion supplement instrument, international accreditation agencies, and higher education database. “The new policy states that there will be only two accreditation status: ‘accredited/not accredited’”, Prof Ari said. This implies that PDDIKTI is the major factor. BAN-PT uses it as the data instrument to consider the status of study programs.

In short, this workshop resulted the awareness of university management that accreditation is the ‘life’ of the study programs. Accreditation is the legal license. In this context, the license is awarded by BAN-PT and Independent Accreditation Institutes (LAM).

Surat Edaran BAN-PT Terkait implementasi Permen 53

AkreditasiBAN PTBerita Thursday, 12 October 2023

Berdasarkan hasil rapat koordinasi Dewan Eksekutif BAN-PT dengan Direktur Kelembagaan Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek pada tanggal 5 September 2023 perihal tindak lanjut terbitnya Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, disampaikan beberapa hal penting sebagai berikut:

  1. Seluruh proses akreditasi termasuk pemantauan dan evaluasi peringkat akreditasi (PEPA), konversi peringkat akreditasi, dan penyetaraan sertifikat akreditasi internasional program studi masih dilakukan dengan instrumen (lama) hingga tanggal 16 Agustus 2025.
  2. Batas akhir (cut-off) pengajuan proses akreditasi dengan instrumen (lama) pada tanggal 31 Desember 2024.
  3. BAN-PT akan menyelesaikan instrumen dan sistem akreditasi (baru) paling lambat pada tanggal 31 Desember 2024.
  4. Sosialisasi instrumen (baru) akan dilaksanakan pada tanggal 01 Januari – 16 Agustus 2025.
  5. Instrumen akreditasi (baru) akan berlaku efektif pada tanggal 18 Agustus 2025.

    Unduh Surat Edaran -> 1274.BAN-PT.LL_.2023-Surat-Edaran-terkait-Permendikbudristek-No-53-Thn-2023

Pelaksanaan AMI 2023

AkreditasiAMIPelatihan Thursday, 10 August 2023

Pelaksanaan Audit Mutu Internal 2023

 

Sesuai amanah Undang-Undang Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 53, yang menyebutkan bahwa setiap Perguruan Tinggi harus menjalankan SPMI yang dikembangkan sesuai dengan karakteristik dan visi misi masing-masing perguruan tinggi. UGM melalui Satuan Penjaminan Mutu dan Reputasi Universitas (SPMRU) menerapkan tahapan siklus evaluasi terhadap pelaksanaan standar melalui kegiatan Audit Mutu Internal (AMI) terstuktur dan berkelanjutan. Pemuktahiran data Laporan Kinerja Program Studi (LKPS) dan penilaian kinerja Program Studi/ Unit Pengelola Program Studi (UPPS) dilakukan dengan aplikasi Sistem Informasi Evaluasi Diri Program Studi (SI-EDPS) yang dapat diakses melalui SIMASTER UGM. Tata waktu pelaksanaan AMI Tahun 2023 adalah sebagai berikut:

Kegiatan
Waktu
Pengkinian data LKPS25 Juli – 15 Agustus 2023
Pengisian SI-ED Program Studi7 Agustus 2023 – 22 Agustus 2023
Pengisian SI-ED UPPS23 – 31 Agustus 2023
Refreshing AuditorMinggu Kedua Agustus 2023
Pelaksanaan AuditSeptember 2023
Evaluasi Pelaksanaan AMI dan RTM FakultasAgustus - September 2023
RTM UniversitasOktober/November 2023

Sebagai acuan dalam pelaksanaan AMI, SPMRU UGM menyediakan dokumen instruksi kerja yang dapat diunduh pada tautan http://ugm.id/IKAMI23. Instruksi kerja digunakan sebagai panduan bagi program studi dan UPPS dalam menyiapkan data dan dokumen pendukung serta penilaian kinerja.

 

Sosialisasi Pelaksanaan Audit Mutu Internal UGM siklus 2022

AkreditasiAMI Monday, 12 September 2022

Sosialisasi AMI 2022

Audit Mutu Internal Universitas Gadjah Mada siklus 2022 akan dimulai per September 2022. Kantor Jaminan Mutu Universitas Gadjah Mada (KJM UGM) mengadakan Sosialisasi terkait tata waktu dan tata laksana proses Evaluasi Diri Program Studi (EDPS) dan Audit Mutu Internal (AMI) Program Studi (Prodi) 2022 pada Senin (5/9). Acara dihadiri oleh lebih dari 350 peserta yang terdiri dari Wakil Dekan, Ketua Program Studi, Ketua Unit Pengelola Program Studi (UPPS), Ketua Unit Jaminan Mutu (UJM) dan Tim AMI. Karena situasi yang belum memungkinkan untuk bertemu dalam satu forum dalam jumlah banyak, sosialisasi dilaksanakan secara daring melalui media Zoom. KJM berharap para penggiat mutu di setiap fakultas mendapat gambaran secara menyeluruh tentang pelaksanaan AMI yang di tahun 2022 ini ada perubahan kebijakan.

Prof. Indra Wijaya Kusuma M.B.A., Ph.D. selaku Kepala KJM dalam pembukaannya menyampaikan “Hari ini kami mengundang Bapak dan Ibu terkait salah satu tahapan di dalam SPMI. Ada perubahan signifikan yang perlu kami sampaikan sekaligus memberikan gambaran tentang evaluasi yang sudah dilakukan sebelumnya,” kata Prof. Indra.

Perubahan tersebut antara lain adalah penjadwalan Audit Kepatuhan (Audit Lapangan) di UGM akan dilaksanakan berdasarkan klaster. Tahun 2022 dijadwalkan untuk klaster Soshum, Agro, dan SPS, sedangkan untuk tahun 2023 untuk klaster Saintek, Kesehatan dan SV. Namun demikian semua Program Studi dan UPPS tetap harus melakukan update data LKPS dan penilaian EDPS.

Materi utama disampaikan oleh Prof. Dr. L. Hartanto Nugroho, M.Agr., selaku Kepala Bagian Penjaminan Mutu Pendidikan. Prof. Hartanto menjelaskan materi secara komprehensif mulai dari dasar implementasi, siklus SPMI UGM, monitoring proses pembelajaran, SI-EDPS dan AMI, perubahan rinci kebijakan AMI 2022, hingga tata waktu pelaksanaan AMI Prodi 2022. Selanjutnya untuk materi terkait simulasi penggunaan SI-EDPS disampaikan oleh Roghib Muhammad Hujja dan Triyogatama Wahyu Widodo dari Direktorat Sistem dan Sumber Daya Informasi (DSSDI).

Setelah pemaparan materi selesai, sosialisasi dilanjutkan dengan sesi diskusi. KJM juga mengadakan klinik setiap Senin sore untuk memfasilitasi para penggiat mutu di UGM apabila memiliki pertanyaan atau mengalami kendala selama melakukan proses AMI 2022.

Dalam penutupannya, Prof. Indra menyampaikan harapan acara sosialisasi ini dapat ditindaklanjuti sehingga AMI 2022 dapat berjalan dengan lancar dan bermanfaat. Prof. Indra juga menyampaikan terima kasih kepada para penggiat mutu di UGM yang telah menyempatkan waktunya. SI-EDPS UGM masih terus berproses untuk dapat terintegrasi secara penuh dengan SIMASTER dan dapat semakin memberikan manfaat sebagai repository data yang mudah diakses saat diperlukan untuk akreditasi ataupun kepentingan lainnya.

“Kami mohon bantuannya karena untuk menjaga mutu yang berkelanjutan UGM yang memiliki banyak Prodi, Pusat Studi, hingga Laboratorium perlu banyak auditor internal yang berperan dalam proses SPMI,” kata Prof. Indra menutup acara sosialisasi.

Naufal Ridhwan Aly

PREDIKAT AKREDITASI UNGGUL UNIVERSITAS GADJAH MADA

AkreditasiAkreditasi dan SertifikasiAkreditasi-SertifikasiBAN PTBAN PT enDiktiDikti Thursday, 16 June 2022

Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 259/SK/BAN-PT/AK-ISK/PT/VI/2022 Tanggal 14 Juni 2022, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) menetapkan mengkonversi peringkat akreditasi perguruan tinggi Universitas Gadjah Mada (UGM) menjadi UNGGUL. Predikat ini diperoleh UGM melalui proses Instrumen Suplemen Konversi (ISK) yang disusun dan disiapkan oleh Tim Taskforce ISK UGM mulai akhir tahun 2021.
Selamat untuk UGM, semoga dengan predikat Akreditasi Unggul ini dapat senantiasa terus menjalankan ketiga aspek Tri Dharma Perguruan Tinggi sebaik-baiknya dengan menjunjung Tinggi semboyan Mengakar Kuat, Menjulang Tinggi serta Ginong Pratidina. (RW)

KJM in Number 2021

AkreditasiAkreditasi dan SertifikasiAkreditasi-SertifikasiAMIAUNBAN PTBeritaPelatihan Monday, 7 February 2022

AKREDITASI INSTITUSI PERGURUAN TINGGI UGM

AkreditasiAkreditasi dan SertifikasiBerita Monday, 5 July 2021

Informasi terkait permintaan  salinan Sertifikat AIPT bisa diakses di halaman berikut https://spmru.ugm.ac.id/language/id/akreditasi-sertifikasi/informasi-sertifikat-aipt/

Semoga bermanfaat terima kasih

Ketentuan Pembatalan Usulan Akreditasi

AccreditationAccreditation-CertificationAkreditasiAkreditasi dan SertifikasiBerita Friday, 17 July 2020

Merujuk ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi bahwa usulan akreditasi ulang diperuntukkan bagi program studi atau perguruan tinggi yang ingin menaikkan peringkat; dan sebagai koreksi terhadap Surat kami Nomor: 1041/BAN–PT/LL/2020 tanggal 07 April 2020 tentang Revisi Mekanisme Perpanjangan Akreditasi, bersama ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut:

  1. bagi usulan yang sudah diterima BAN-PT sebelum tanggal 28 Januari 2020 dan memiliki peringkat terakreditasi A masih dapat mencabut/membatalkan usulan setelah tanggal 30 April 2020;
  2. bahwa perguruan tinggi dapat menyampaikan usulan penyetaraan Peringkat Akreditasi dari A, B, atau C menjadi Unggul, Baik Sekali, atau Baik dengan menyampaikan Instrumen Suplemen Konversi (ISK) tanpa harus mengajukan akreditasi ulang;
  3. seluruh usulan akreditasi ulang yang disampaikan setelah 28 Januari 2020 dan status akreditasi sebelumnya masih berlaku, dapat dibatalkan sewaktu-waktu sepanjang proses akreditasi belum berstatus Asesmen Lapangan (AL).

Dokumen dapat diunduh di tautan berikut : Ketentuan Pembatalan Akreditasi

Sumber BAN-PT

12

Berita Terbaru

  • PERUBAHAN JADWAL UNGGAH DOKUMEN AKREDITASI PROGRAM STUDI LAMSAMA
  • Pelatihan SPMI AMI 20-23 November 2024
  • SPMRU UGM Terima Kunjungan Benchmarking dari 19 Institusi Perguruan Tinggi: Komitmen Pencapaian Pendidikan Berkualitas Melalui Implementasi SPMI Sesuai Pemen 53 Tahun 2023
  • SPMRU UGM Terima Kunjungan Studi Banding dari Tiga Universitas: Kolaborasi dan Peningkatan Mutu Pendidikan Tinggi
  • Memperkuat Mutu Pendidikan: SPMRU UGM Menerima Kunjungan Studi Banding dari UKH dan UNM
Universitas Gadjah Mada

Satuan Penjaminan Mutu dan Reputasi Universitas
Universitas Gadjah Mada
Kantor Pusat UGM lantai 2 sayap selatan, pintu S2-10, Bulaksumur,Yogyakarta 55281 Indonesia
e-mail         : kjm@ugm.ac.id
Phone         : 0274563025
Whatsapp  : 0877-4800-1979

Tentang Kami

  • Sambutan Kepala SPMRU UGM
  • Visi Misi
  • Sejarah
  • Struktur Organisasi
  • Manual Mutu

SPMI & AMI

  • Tentang SPMI
  • Berita SPMI
  • Berkas SPMI
  • Agenda SPMI
  • Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)

Akreditasi

  • Status Akreditasi Nasional Prodi
  • Status Akreditasi Internasional Prodi
  • Berkas BAN PT
  • Sertifikat AIPT UGM

Pelatihan

  • Info Pelatihan

© 2025 SATUAN PENJAMINAN MUTU DAN REPUTASI UNIVERSITAS UGM

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY